HUKUM ZINA
Pengertian
dan Hukum Zina
Para ulama mengartikan zina dengan kalimat yang berbeda-beda
namun isinya sama,yaitu:
“ Zina ialah memasukan alat kelamin laki-laki
kedalam alat kelamin perempuan yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena
subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”
Dasar hukum larangan zina adalah firman Allah SWT dalamQS. Al Isra: 32.
“Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhna zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”
B. Dasar Hukum Zina
1.
Adanya kesaksian empat
orang laki-laki baligh, berakal, dan adil (QS. An-Nisa: 15)
2.
Pengakuan pelaku yang
sudah baligh dan berakal
3.
Qorinah atau tanda-tanda
atau indikasi.
Qorinah yang dapat dianggap sebagai barang
bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami
(bukan syubhat, bukan perkosaan)
C. Macam – macam Zina dan Hukumnya
1. Zina Mukhson
Zina Mukhson adalah zina yang dilakukan orang yang pernah
terikat tali pernikahan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri, duda dan
janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhson yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.
2. Zina Ghairu Mukhson
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang
belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu mukhson ialah dijilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan
dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT
QS. An-Nur ayat 2.
D. Hikmah dilarangnya Zina
1.
Membuat jera bagi pelaku
dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstrative.
2.
Agar laki-laki dan
perempuan terhindar dari penyakit kotor (HIV).
3.
Mengangkat harkat dan
martabat manusia baik dihadapan sesame manusia maupun Allah SWT.
4.
Memperjelas nasab.
E. Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf secara bahasa artinya
melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang
baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh orang
lain berbuat zina tanpa dasar yang kuat, hukumnya haram. Firman Allah SWT QS,
An-Nur: 23.
“Sesungguhnya orang-orang
yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar”.
[1033] Yang dimaksud dengan wanita-wanita
yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh
mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.
F. Had Qdzaf
Hukuman bagi orang yang menuduh orang
lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah
sebagai berikut:
1. Didera (dijilid) 80 kali.
“Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik
disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
2. Didera (dijilid) 40 kali, bila
penuduhnya hamba sahaya.
Orang yang menuduh seseorang berbuat
zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
Qadzif
Orang yang menuduh zina dengan syarat baligh, berakal, dan
tidak dipaksa.
b.
Maqdzuf
Orang yang dituduh zina dengan syarat baligh, berakal,
Islam, merdeka dan belum pernah ( menjauhi) zina.
c.
Maqdzuf bih
Sesuatu yang digunakan menuduh zina dengan syarat
pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.
G. Gugur Had Qadzaf
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat
zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila salah satu dari keadaan
sebagai berikut:
1.
Penuduh dapat mengemukakan
empat orang saksi. Saksi-saksinya adalah laki-laki, adil dan memberikan
kesaksian yang sama tentang perbuatan zina. Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur:
4.
2.
Dengan li’an jika suami
menuduh isterinya berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi.
Li’an adalh sumpah suami yang menuduh isterinya berzina.
QS. An-Nur: 6-7.
3.
Orang yang dituduh
memaafkan orang yang menuduh.
4.
Bila yang dituduh
membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan pelaku).
H. Hikmah Had Qadzaf
a.
Orang berhati-hati
berbicara apalagi melempar tuduhan tanpa bukti tertentu.
b.
Terpelihara keharmonisan
pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.
Pembohong merasa jera dan
menyadari perbuatan yang tidak terpuji.
Dalil Zina
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS. Annisa:15)
Artinya: Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian
jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS.
Annisa:16)
Artinya:
Dan
keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf
dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka
pintu. Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang
bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum)
dengan azab yang pedih?" (Al-Maidah:25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar