anyar

Jumat, 20 November 2015

Dasar-dasar hukum zina


HUKUM ZINA


Pengertian dan Hukum Zina

Para ulama mengartikan zina dengan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama,yaitu:
“ Zina ialah memasukan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”
Dasar hukum larangan zina adalah firman Allah SWT dalamQS. Al Isra: 32.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhna zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”

B.   Dasar Hukum Zina
1.      Adanya kesaksian empat orang laki-laki baligh, berakal, dan adil (QS. An-Nisa: 15)
2.      Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal
3.      Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi.
Qorinah yang dapat dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami (bukan syubhat, bukan perkosaan)

C.  Macam – macam Zina dan Hukumnya
1.    Zina Mukhson
Zina Mukhson adalah zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali pernikahan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri, duda dan janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhson yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.
2.    Zina Ghairu Mukhson
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu mukhson ialah dijilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT QS. An-Nur ayat 2.

D.  Hikmah dilarangnya Zina
1.      Membuat jera bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstrative.
2.      Agar laki-laki dan perempuan terhindar dari penyakit kotor (HIV).
3.      Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesame manusia maupun Allah SWT.
4.      Memperjelas nasab.

E.   Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf secara bahasa artinya melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa dasar yang kuat, hukumnya haram. Firman Allah SWT QS, An-Nur: 23.
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”.
[1033] Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.

F.    Had Qdzaf
Hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah sebagai berikut:
1.    Didera (dijilid) 80 kali.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
2.    Didera (dijilid) 40 kali, bila penuduhnya hamba sahaya.

Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Qadzif
Orang yang menuduh zina dengan syarat baligh, berakal, dan tidak dipaksa.
b.       Maqdzuf
Orang yang dituduh zina dengan syarat baligh, berakal, Islam, merdeka dan belum pernah ( menjauhi) zina.
c.       Maqdzuf bih
Sesuatu yang digunakan menuduh zina dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.

G.  Gugur Had Qadzaf
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila salah satu dari keadaan sebagai berikut:
1.      Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi. Saksi-saksinya adalah laki-laki, adil dan memberikan kesaksian yang sama tentang perbuatan zina. Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur: 4.
2.      Dengan li’an jika suami menuduh isterinya berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi.
Li’an adalh sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. QS. An-Nur: 6-7.
3.      Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
4.      Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan pelaku).


H.  Hikmah Had Qadzaf
a.       Orang berhati-hati berbicara apalagi melempar tuduhan tanpa bukti tertentu.
b.       Terpelihara keharmonisan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.       Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.



Dalil Zina
4:15
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS. Annisa:15)

4:16
Artinya: Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Annisa:16)

12:25
Artinya:
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?" (Al-Maidah:25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar